Izin Stasiun Radio (ISR)
A. PERSYARATAN ISR (IZIN STASIUN RADIO) :
1. Akta Notaris
Pendirian Perusahaan.
2. Akta Perubahan
(Apabila ada perubahan Direksi dalam Perusahaan).
3. SIUP, TDP, NPWP,
SKDU, SK Kemenkumham Perusahaan.
4. 30 Lembar Kop Surat
Perusahaan.
5. NIB Perusahaan.
6. Surat Permohonan ISR,
Surat Kuasa, Surat Pernyataan Kesanggupan BHP, (Attached File)
7. Sertifikasi Perangkat Radio, Gambar Konfigurasi, Denah Lokasi,(Vendor Prepared).
8. Surat Pernyataan Pemenuhan Peryaratan Perizinan Komesial / Operasional, (Vendor Prepared).
9. Izin Komersial, (Vendor Prepared).
B. PERSYARTAN
TELSUS :
1. Surat Permohonan
2. Company Profile
3. Copy Akta Pendirian
Badan Hukum
4. Copy Pengesahan
Kemenkumham
5. Copy Akta Perubahan
6. Copy Persetujuan dari
Kemenkumham
7. Copy NPWP Badan Hukum
8. SKDU Perusahaan
9. SIUP Perushaaan
10. TDP
11. Surat
pernyataan kebenaran data
12. Surat pernyataan
pengembalian izin telsus
13. Surat pernyataan
sertifikasi unit
14. Surat Kuasa
15. Dokumen Teknis
berupa:
- Maksud, tujuan &
alasan membangun Telsus
- Rencana kegiatan
pembanguna yang terdiri dari:
- Konfigurasi Sistem
& Teknologi yang dibangun
- Spesifikasi
alat/perangkat yang digunakan
- Cakupan wilayah
layanan
- Diagram & Rute Jaringan
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi :
Ferry Zalias Safari
Telp. : 021 - 29048787
Hp : 081213741000
Email : indo_telecom@yahoo.com
Atas perhatian dan
kerja-samanya, kami ucapkan terima kasih.
Your shopping cart is empty!